Pelatihan Bimtek Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 dirancang untuk membantu peserta memahami regulasi, teknik klasifikasi, dan kodefikasi aset daerah agar pengelolaan, inventarisasi, serta pelaporan BMD lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
1.
Peserta mampu memahami secara menyeluruh ketentuan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 terkait penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD).
2.
Peserta mampu melakukan klasifikasi dan kodefikasi BMD secara tepat sesuai standar yang berlaku.
3.
Peserta mampu melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban aset daerah secara akuntabel.
4.
Peserta mampu menerapkan tata kelola aset daerah yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
1.
Dasar hukum penggolongan dan kodefikasi BMD sesuai Permendagri 108 Tahun 2016.
2.
Prinsip dan tata cara klasifikasi barang milik daerah.
3.
Proses kodefikasi aset dan integrasinya dengan sistem informasi aset.
4.
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban BMD.
5.
Studi kasus dan praktik penyusunan daftar barang dengan kodefikasi standar.
1.
Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital
2.
Sertifikat pelatihan
3.
Training Kit
4.
Cofee Break & Lunch
Copyright, Talenta Hub Indonesia